jurnalistika.id – Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdul Rouf Damenta, meminta Forum Penataan Ruang (FPR) segera melakukan audit terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan atas kelebihan pagar yang ditemukan di beberapa bagian.
“Ya DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten) udah cek dari sekian meter ada kelebihan, kelebihan ini saya sedang meminta forum penataan ruang lakukan audit untuk yang lebihnya itu,” ujar Damenta di Serang, Jumat (10/1/2025).
Audit akan dimulai dari pemeriksaan di tingkat kepala desa guna memastikan kejelasan struktur tersebut, yang melintasi wilayah 16 desa di enam kecamatan.
Baca juga: Said Didu Desak Pembuat Pagar Bambu di Laut Tangerang Ditangkap
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar bambu tersebut karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sebagai respons atas keluhan nelayan dan dampak terhadap tata ruang laut.
Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini terdiri dari bambu dengan ketinggian 6 meter, anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung pasir. Lokasinya terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Investigasi lanjutan diharapkan dapat mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan struktur tersebut, yang telah meresahkan nelayan dan mengancam ekosistem laut.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.