jurnalistika.id – Proses pembongkaran pagar laut di perairan Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, masih menyisakan 5,26 kilometer yang belum diruntuhkan.
TNI Angkatan Laut (AL) hingga Rabu (12/2/2025) telah berhasil membongkar pagar sepanjang 24,9 kilometer dari total 30,16 kilometer yang ada.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menyebutkan bahwa pembongkaran terbaru dilakukan di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, dengan panjang mencapai 2,4 kilometer.
“Dengan pencapaian yang dihasilkan pada hari ini, dari total sepanjang 30,16 KM pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5,26 KM lagi yang belum terbongkar,” ujar I Made Wira pada Rabu, dikutip Antara.
Baca juga: Daftar Kementerian yang Terkena Efesiensi Anggran dan Jumlah Pemangkasannya
Sebelumnya, TNI AL merencanakan pembongkaran di dua titik, yakni Tanjung Pasir dan Kronjo.
Namun, kondisi cuaca buruk dengan angin kencang serta ombak tinggi di wilayah Kronjo menghambat operasi, sehingga pembongkaran hanya dapat dilakukan di satu lokasi.
Dalam operasi ini, TNI AL mengerahkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I.
Sejumlah alutsista juga dikerahkan, termasuk 10 perahu karet, satu Ranger Boat (RBB), serta satu Rigid-Hull Inflatable Boat (RHIB).
Dukungan Nelayan Setempat
Pembongkaran pagar laut ini tidak hanya melibatkan personel TNI AL, tetapi juga mendapatkan dukungan dari sekitar 50 nelayan lokal.
Mereka menggunakan 10 kapal nelayan untuk membantu mempercepat pelepasan struktur pagar yang telah lama berdiri di perairan tersebut.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Diperiksa
Namun, proses pembongkaran masih menghadapi berbagai kendala. Selain cuaca yang kurang bersahabat, pagar di beberapa titik dibangun dengan bambu yang disusun dua lapis, sehingga menyulitkan proses pembongkaran. Selain itu, keterbatasan daya tarik mesin kapal juga menjadi hambatan.
“Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis,” ucap I Made Wira.
Target Penyelesaian dalam Sepekan
Pemerintah menargetkan pembongkaran seluruh pagar laut ini dapat diselesaikan dalam waktu satu pekan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar laut yang tidak memiliki izin resmi harus dibongkar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menekankan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, seluruh pagar yang tidak memiliki izin sah akan ditertibkan sepenuhnya.
Dengan sisa 5,26 kilometer pagar yang belum dibongkar, TNI AL bersama pihak terkait masih terus melanjutkan operasi ini agar target penyelesaian dalam sepekan dapat tercapai.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini