Jurnalistika
Loading...

Pakar Hukum UI Desak Kejagung Ungkap Alur Penanganan Kasus Impor Gula Tom Lembong

  • Jurnalistika

    08 Nov 2024 | 14:25 WIB

    Bagikan:

image

Tom Lembong mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (Antara/Rivan Awal Lingga/aww.)

jurnalistika.id – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kronologi lengkap terkait penyelidikan dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Menurutnya, transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa penanganan kasus tersebut murni berdasarkan prinsip penegakan hukum, bukan kepentingan lain.

“Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses. Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik tidak percaya bahwa ini tidak ada politik dan lain-lain,” ujar Gandjar saat diwawancarai di Jakarta pada Jumat.

Gandjar juga menjelaskan bahwa pengusutan suatu perkara biasanya dimulai dengan penangkapan langsung, temuan pihak berwenang, atau adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga: Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur Tipikor Meski Tak Terima Aliran Dana

Hingga kini, ia menyayangkan belum adanya penjelasan dari pihak kejaksaan mengenai asal mula pengusutan kasus ini.

“Saya enggak tanya siapa pelapornya. Hanya laporannya kapan? Dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gandjar menyampaikan bahwa proses hukum yang tidak dilakukan secara tepat dan sah dapat memengaruhi hasil akhir kasus tersebut.

“Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara,” jelasnya.

Meskipun kasus ini baru diusut pada 2023, Gandjar menegaskan bahwa dari sisi hukum, tindak pidana korupsi memiliki batas kedaluwarsa hingga 18 tahun, sehingga masih sah untuk ditangani meskipun dugaan pelanggaran terjadi pada 2015.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada peran Tom Lembong yang, pada 2015, memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP meskipun Indonesia saat itu diklaim surplus gula hasil rapat koordinasi antarkementerian.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

kasus impor gula

kasus korupsi impor gula

Tom Lembong


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami