jurnalistika.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan kampanye Pemilu 2024, pada Selasa (5/12/2023)
Rapat Koordinasi dihadiri seluruh Anggota Panwascam dan keterwakilan dari instansi pemerintah yaitu Polsek dan TNI di wilayah setempat.
Pemilu 2024 yang terhitung sekitar 2 bulan lagi dan sudah ditetapkannya kampanye terbuka menjadi tolak ukur diadakannya Rapat koordinasi tersebut.
Menjelang Pemilu 2024, Panwascam Gegerbitung memasifkan progresifitas kinerja dalam melakukan himbauan kepada partai politik dan kelompok masyarakat.
Baca juga: Cak Imin Nilai Isu Mental Health Anak Muda Disebabkan Sulitnya Tantangan Hidup
Terutama agar mentaati PKPU No 15 Th 2023 Pasal 71 Tentang Pelarangan pemasangan Alat peraga kampanye seperti di Tempat Ibadah, tempat pendidikan, Gedung milik negara dan tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Setelah ini, Panwascam Gegerbitung akan terus melakukan himbauan dan menindak tegas bersama instansi pemerintah ketika ditemukan adanya pelanggaran Pemilu di wilayahnya.
“Besar harapan dalam pelaksanaan menuju Pemilu 2024 Seluruh masyarakat dapat bekerjasama agar pelaksanaan Demokrasi ini tidak ada yang tercederai,” ujar Ilham.
Adapun ketika masyarakat menemukan pelanggaran bisa langsung melakukan laporan dengan mendatangi Panwascam.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.