Jurnalistika
Loading...

Viral Pasien Covid-19 di Toba dikeroyok!

  • Firman Sy

    25 Jul 2021 | 07:25 WIB

    Bagikan:

image

Tangkapan layar/Salamat dianiaya warga

Jurnalistika.id – Video pasien Covid-19 di Toba dikeroyok menggunakan kayu panjang viral. Pasien tersebut bernama Salamat Sianipar (45) warga Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Video itu kali pertama dibagikan oleh Joshua Lubis. Ia mengakui orang yang dianiaya tersebut adalah tulangnya atau pamannya bernama Salamat Sianipar. Sabtu (24/7/21)

Ternyata, terdapat perbedaan antara narasi keterangan video itu dengan kesaksian warga, mereka kesal lantaran Salamat bertingkah aneh.

Baca Juga: Berjemur di Pagi Hari Dapat Mencegah Virus, Benarkah?

Dikutip dari Suarasumut, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audy Murphy Sitorus mengungkapkan, pasien isolasi mandiri itu bertingkah aneh dan berusaha menyebarkan virusnya ke orang lain.

Pasien Covid-19 Itu Berniat Menulari warga

“Dia kan terpapar covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Tetapi bertingkah aneh-aneh. Dia berusaha menyebarkan virusnya ke orang lain. Ditemuinya orang, kemudian dipeluknya orang, semua orang dipeganginya, akhirnya marah massa,” ungkap Audy Murphy.

Pasien tersebut, kata dia, baru menjalani isolasi mandiri di rumahnya setelah di ketahui terpapar covid-19. Bahkan, karena berstatus pasien isoman, petugas Satgas mengawasi yang bersangkutan. 

Audy Murphy pun menyayangkantingkah Salamat. Setelah peristiwa itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Toba membawa Salamat ke RS Porsea. 

“Saat ini dia isolasi di Rumah Sakit Porsea. Tindak lanjut yang kami lakukan saat ini adalah melacak siapa-siapa saja yang kontak erat dengan pasien. Untuk mengantisipasi agar tidak menyebar luas. ujarnya

Baca Juga: Super Thanks, Fitur Baru Youtube Untuk Dapat Cuan

Joshua, keponakan salamat dalam keterangan di postingannya berharap kejadian itu dapat diketahui oleh Aparat agar keadilan bisa ditegakkan. Hukum Indonesia tegas melarang penyiksaan dan main hakim sendiri, tulisnya.

“Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.

isoman

pasien covid dikeroyok

Sumatera Utara

Toba

Viral


Populer

Catat! Ini Daftar Lengkap Lokasi Parkir Tahun Baruan di Jakarta
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami