Jurnalistika
Loading...

PDIP Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Ingin Diusung di Pilkada Jakarta

  • Jurnalistika

    21 Agt 2024 | 10:35 WIB

    Bagikan:

image

PDIP minta Anies Baswedan gabung PDIP jika ingin diusung di Pilkada Jakarta. (Dok. Ist)

jurnalistika.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan sinyal, Anies Baswedan harus bergabung sebagai kader partai jika ingin diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta mendatang.

Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas peluang Anies untuk maju kembali sebagai calon gubernur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan pentingnya kaderisasi bagi setiap calon yang ingin mendapatkan dukungan dari partainya.

“Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman,” ujar Komarudin seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Saat Cak Imin Minta Anies Bersabar Hadapi Pilkada Jakarta 2024 Usai PKB Gabung KIM

Komarudin juga menyinggung pentingnya loyalitas dalam politik, menyatakan bahwa bahkan kader partai sendiri kadang dapat berkhianat.

“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia,” tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hasto menyebut putusan tersebut sebagai langkah positif yang akan mencegah adanya calon tunggal dalam Pilkada,. Khususnya di daerah strategis seperti DKI Jakarta.

“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PDIP Mulai Hitung Peluang Pengusungan Calon di Pilkada 2024 Usai Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diumumkan kemarin.

Adanya keputusan itu diharapkan akan membuka lebih banyak ruang bagi calon-calon baru dalam kontestasi politik lokal di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Anies Baswedan

PDIP

Pilkada Jakarta 2024


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami