jurnalistika.id – Seorang pegawai bank BUMN di Purbalingga berinisial DP, diduga terlibat dalam kasus penipuan besar yang melibatkan embezzlement dana nasabah untuk investasi cryptocurrency. Kasus ini terungkap setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
DP dituduh menggelapkan Rp11,2 miliar dari Juli hingga September 2023. Ia menawarkan program deposit fiktif dengan janji cashback 1-2 persen. Namun, dana nasabah yang ditarik dimasukkan ke dalam sistem bank tanpa sepengetahuan mereka.
Menurut Ponco Hartanto, Jaksa Penuntut Umum Jawa Tengah, “Uang simpanan nasabah sudah masuk ke sistem bank sebagai rekening simpanan,”
Baca juga: Waspada! Modus Penipuan File APK PPS Pemilu Marak di WA, Diklik Bisa Kuras Rekening
Hal ini memperburuk situasi bagi nasabah yang terkena dampak.
DP menghadapi tuntutan Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Ia bisa dijatuhi hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun jika terbukti bersalah.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan memverifikasi informasi yang diterima dari lembaga keuangan. Kejadian ini merupakan pengingat pentingnya transparansi dalam dunia perbankan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini