Jurnalistika
Loading...

Pegawai Bank BUMN di Purbalingga Diduga Gelapkan Uang Senilai Rp11,2 Miliar

  • Jurnalistika

    23 Jul 2024 | 07:55 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi foto cryptocurrency. (Antara Foto)

jurnalistika.id – Seorang pegawai bank BUMN di Purbalingga berinisial DP, diduga terlibat dalam kasus penipuan besar yang melibatkan embezzlement dana nasabah untuk investasi cryptocurrency. Kasus ini terungkap setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

DP dituduh menggelapkan Rp11,2 miliar dari Juli hingga September 2023. Ia menawarkan program deposit fiktif dengan janji cashback 1-2 persen. Namun, dana nasabah yang ditarik dimasukkan ke dalam sistem bank tanpa sepengetahuan mereka.

Menurut Ponco Hartanto, Jaksa Penuntut Umum Jawa Tengah, “Uang simpanan nasabah sudah masuk ke sistem bank sebagai rekening simpanan,”

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan File APK PPS Pemilu Marak di WA, Diklik Bisa Kuras Rekening

Hal ini memperburuk situasi bagi nasabah yang terkena dampak.

DP menghadapi tuntutan Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Ia bisa dijatuhi hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun jika terbukti bersalah.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan memverifikasi informasi yang diterima dari lembaga keuangan. Kejadian ini merupakan pengingat pentingnya transparansi dalam dunia perbankan.

Sumber

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Bank BUMN

Purbalingga


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami