jurnalistika.id – Seorang mantri atau tenaga pemasaran kredit usaha rakyat (KUR) dari salah satu bank nasional di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, terjerat kasus korupsi dengan nilai fantastis.
YSK (29), pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut, dilaporkan telah melakukan korupsi dana sebesar Rp 1,2 miliar.
Pimpinan Cabang Bank Nasional di Pamulang, Reza Cahya Dwiputra, menegaskan tindakan tegas telah diambil terhadap YSK. Selain diberhentikan, kasusnya juga diproses ke ranah hukum.
“Tindakan tegas telah diberikan ke YSK dengan pemecatan karena merugikan secara materil dan immateril dan memproses hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Reza, sebagaimana dikutip dari Antara pada Senin (14/10/2024).
Baca juga: Operasi Zebra 2024 Dimulai! Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Disasar
Langkah pemecatan ini, menurut Reza, merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menindak tegas karyawan yang terlibat dalam tindakan kriminal. Selain itu, perusahaan mengapresiasi langkah cepat penegak hukum yang menangkap dan memproses tersangka.
Reza juga menegaskan seluruh nasabah bank tidak akan mengalami kerugian akibat peristiwa ini.
“Atas kejadian ini, maka kami menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” tambahnya.
Bank nasional tersebut kini mengimplementasikan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan kecurangan. Nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip kehati-hatian dalam perbankan juga terus dijunjung dalam setiap aktivitas operasional.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni YSK dan DW. Mereka merupakan calo yang membantu memalsukan data debitur untuk memuluskan aksi korupsi tersebut.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini