jurnalistika.id – Oknum pegawai kelurahan terduga pelaku pencabulan kepada tiga siswi magang sudah diamankan Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Kamis (16/12/21) pagi.
“Sudah kita amankan. Dari kelurahan dijemput sama anggota kami dari Polsek Ciputat Timur sekarang sedang dalam perjalanan menuju Polres Tangsel,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, korban juga dimintai keterangan.
“Akan dilakukan pemeriksaan, termasuk korban-korbannya juga kita lakukan pemeriksaan, running hari ini dengan cepat,” tambahnya.
Iman mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi pencabulan ini. Ia masih menunggu hasil pemeriksaannya terlebih dahulu.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya, pastinya karena kita harus bicara fakta hukumnya seperti apa. Sementara ini informasi yang kami terima korbannya tiga orang, juga dalam perjalanan ke Polres Tangsel. Saksi saat ini dari guru pendamping sama dari P2TP2,” ungkapnya.
Iman mengungkapkan, jika terbukti bersalah, SA terjerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia menegaskan akan memaksimalkan segala alat bukti untuk memproses penyelidikan kasus ini.
“Di Unit PPA kita akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman fakta hukumnya seperti apa. Untuk mendukung proses penyidikan, semua alat bukti yang diperoleh penyidik akan dimaksimalkan,” tuturnya.
Pelaku Pencabulan Dipecat Dari Status Honorernya
Karena dugaan pencabulan kepada tiga siswi magang, saat ini pelaku SA (54) sudah dipecat dari status kerjanya sebagai tenaga honorer di Kelurahan Jombang, Tak hanya itu, ia juga dijerat pidana
Pemecatan status honorernya disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. Ia mengungkapkan, mulai hari ini SA diberhentikan dari pekerjaannya.
“Per hari ini, dipecat, saya sudah minta ke Pak Ali Akbar Pak Sekcam (Ciputat), koordinasi sama Lurah Jombang untuk dicopot langsung,” kata Pilar.
Pilar memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku asusila di lingkup Pemerintahan Kota Tangsel.
“Bagaimanapun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.
Baca Juga: