jurnalistika.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. Pekerja dapat memanfaatkannya jika ada masalah terkait hak yang seharusnya diterima itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan tersebut sebagai bentuk fasilitas dari pemerintah. Gunanya untuk memastikan THR pekerja atau buruh dibayar.
“Agar gak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Rudi, Jumat (7/4/2023).
Lokasi Posko Pengaduan Pembayaran THR
Adapun layanan posko pengaduan pembayaran THR Pemkab Tangerang ini dibuka secara offline dan online. Bagi yang ingin mengadu secara offline, Rudi mengatakan pekerja atau buruh bisa langsung mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya.
Baca juga: Catat! Segini Tarif Tol Mudik 2023 dari Tangerang ke Sejumlah Kota di Pulau Jawa
“Pelayanan posko pengaduan THR secara offline, jam pelayanan sesuai jam kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB,” ungkapnya.
Kemudian bagi yang ingin mengadu lewat online bisa dilakukan melalui link resmi yang sudah disediakan Disnaker Kabupaten Tangerang. Bisa juga melalui aplikasi besutan Kemenaker SIAP KERJA, dan berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi SIAP KERJA
- Pilih Menu Masuk
- Login SIAP Kerja, jika belum terdaftar lakukan pendaftaran disini https://account.kemnaker.go.id/
- Pilih Konsultasi THR dengan menekan Menu Konsultasi
- Lalu pilih zona wilayah tempat bekerja dan konsultasikan permasalahan yang belum terselesaikan
- Lalu tekan Menu Pengaduan THR
- Isi formulir
- Laporkan
Masih kata Rudi Hartono, posko sudah dibuka sejak 3 April sesuai dengan arahan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Ia menambahkan, seluruh pelaku usaha juga dihimbau agar membayar THR tepat waktu sebagaimana anjuran pemerintah pusat.
Belum Ada Pengaduan
Sementar itu, Kepada Bidang Huungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti mengatakan, hingga kini belum ada aduan dari pekerja atau buruh. Menurutnya, kemungkinan pengaduan THR akan banyak seminggu sebelum lebaran.
Hal itu melihat karena pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2023. Namun ia berharap tidak ada pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Kemungkinan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut, akan banyak pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja,” tuturnya.
“Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran,” pungkas Desyanti.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.
(arn/red)