jurnalistika.id – Pekerja meski sudah punya rumah tetap wajib mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab aturan berlaku menyebut Tapera memiliki konsep gotong royong.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Heru berujar kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi lantaran sebanyak 9,95 juta orang masih belum punya rumah. Tak sebanding dengan kemampuan pemerintah dalam menyediakan skema subsidi pembiayaan yang hanya kurang lebih 250 ribu rumah.
“Pertumbuhan demand tiap tahun 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang nggak punya rumah. Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja tak akan terkejar backlog-nya,” tutur Heru di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5) dikutip CNN Indonesia.
Baca juga: Mahfud Sebut Hitungan Tapera Tidak Masuk Akal, Pekerja Tak Akan Dapat Rumah
Oleh karena itu, Heru mengatakan perlu ada grand design yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa konsep Tapera bukanlah iuran melainkan menabung.
Ia menambahkan, nantinya sebagian tabungan dari pekerja yang sudah punya rumah akan digunakan untuk mensubsidi KPR yang belum memiliki rumah. Tujuannya supaya bunga kreditnya tetap lebih rendah dari KPR komersil yang saat ini sebesar 5 persen.
“Jadi, kenapa harus ikut menabung? Ya prinsip gotong royong di UU-nya itu (UU Nomor 4 Tahun 2026,” ujarnya.
Lewat UU Tapera yang baru, pemerintah mengatur gaji pekerja dan pekerja mandiri sebesar 3 persen. Peserta tidak hanya diwajibkan bagi PNS, TNI, dan Polri melainkan juga melibatkan karyawan swasta dan pekerja mandiri (freelance).
Bedanya, gaji pekerja swasta akan dipotong 2,5 dan sisanya ditangkap perusahaan. Sementara buat para freelance akan menanggung semuanya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.