jurnalistika.id – Polres Cilegon telah menetapkan pasal berlapis terhadap lima pelaku pembunuhan APH, anak berusia lima tahun yang ditemukan tewas di Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Kelima pelaku yang berinisial EEM, YH, UH, RH, dan SA dijerat dengan berbagai pasal terkait penganiayaan, penculikan, serta pembunuhan berencana terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menyatakan bahwa para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 83 Jo 79 F terkait penculikan anak, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Bengisnya Pembunuh Bocah di Lebak: Pukul Pakai Shockbreaker dan Ingin Bakar Korban
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal tambahan terkait penghilangan barang bukti.
“Kita temukan fakta-fakta baru, kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, munculah fakta baru sehingga kita gelarkan kembali. Akhirnya kita menerapkan pasal berlapis, pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C dan atau 83 Jo 79 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo 55 dan 56,” ujar AKP Hardi kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Dikenakan Pasal Serupa ke Pelaku
Meskipun masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kejahatan tersebut, Polres Cilegon tetap menjerat mereka dengan pasal-pasal utama terkait pembunuhan berencana.
AKP Hardi menjelaskan peran para pelaku mulai dari membantu pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti sudah cukup kuat untuk menjerat mereka dengan pasal berlapis.
“Mulai dari pasal perlindungan anak, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, kemudian penculikan, dan juga pasal pembunuhan berencana. Kami juga memasukkan si UH karena menghilangkan barang bukti, semuanya kita masukkan,” tambahnya.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan pembunuhan APH telah direncanakan oleh beberapa pelaku jauh sebelum kejadian. Menurut AKP Hardi, fakta baru dari pemeriksaan menunjukkan dua pelaku merencanakan pembunuhan tersebut satu bulan sebelum kejadian.
Baca juga: Terungkap Alasan Pelaku Lakban Wajah Bocah Korban Pembunuhan di Lebak, Cek Fakta Terbaru Lainnya!
Rencana tersebut diulang kembali dua atau tiga hari sebelum APH akhirnya dieksekusi.
“Walaupun memang awalnya itu mereka merencanakan membunuh ibu dari korban, dua atau tiga hari sebelum penculikan mereka merencanakan lagi untuk mengeksekusi korban,” ungkapnya.
Hardi juga menyoroti betapa sadis dan tidak manusiawinya tindakan para pelaku. Dengan mempertimbangkan beratnya kejahatan tersebut, ia tidak menutup kemungkinan mereka dapat dijatuhi hukuman mati.
Polres Cilegon telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon pada Rabu (25/9/2024). Ini merupakan langkah awal proses hukum terhadap para pelaku.
Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap semua fakta terkait kejadian tragis tersebut.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini