jurnalistika.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan rencana pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataan resminya pada Rabu (28/8/2024).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Jokowi untuk mengatur penggunaan BBM bersubsidi guna memastikan subsidi tepat sasaran.
Baca juga: Update Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU per 1 Agustus
Bahlil menjelaskan aturan pembatasan ini akan segera diberlakukan setelah Peraturan Menteri (Permen) diterbitkan.
“Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar,” ungkap Bahlil.
Ia juga menambahkan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kebijakan kepada masyarakat sebelum aturan ini diterapkan secara resmi.
Jenis Kendaraan yang Terkena Pembatasan
Menurut Bahlil, pembatasan Pertalite akan mengacu pada kapasitas mesin kendaraan atau cc. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak akan diizinkan untuk mengisi Pertalite, sementara mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi tersebut.
Aturan baru soal penyaluran Pertalite juga akan menyasar penggunaan solar bersubsidi. Mobil dengan mesin 2.000 cc ke atas kemungkinan besar tidak akan diizinkan untuk menggunakan solar bersubsidi.
“Kan ada waktu sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang lagi saya bahas,” ujar Bahlil.
Bahlil menyatakan saat ini aturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru. Pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang dalam proses revisi.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini