jurnalistika.id – Pemerintah Indonesia telah memutus akses ke situs judi online dari Thailand dan Kamboja. Langkah ini dilakukan setelah upaya selama tiga minggu untuk mengatasi masalah tersebut.
Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong memastikan situs tersebut tidak lagi bisa beroperasi.
“Situs perjudian dari kedua negara tersebut tidak bisa lagi beroperasi di Indonesia karena kami telah memblokir akses mereka,” kata Usman Kansong dalam wawancara dengan IDTV.
Baca juga: KPK Selidiki Pegawai Terlibat Judi Online, Sudah Kantongi Daftar Nama
Kementerian berencana untuk terus mendeteksi dan memblokir situs dan aplikasi perjudian yang mencoba masuk ke Indonesia di masa depan. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang risiko perjudian sebagai bagian krusial dari perjuangan ini.
“Situs web perjudian akan berhenti beroperasi dengan sendirinya jika tidak ada yang kecanduan berjudi atau ingin memasang taruhan lagi,” tambah Usman Kansong.
Pemerintah juga telah bertemu dengan perusahaan teknologi, termasuk Google, untuk meminta dukungan dalam menyaring konten perjudian.
Baca juga: Kominfo Akui Sulit Berantas Judi Online di Indonesia, Hanya Bisa Mengendalikan
Usman Kansong mencatat bahwa tidak ada teknologi yang dapat secara otomatis mendeteksi dan memblokir konten tertentu. Platform media sosial biasanya menghapus konten negatif setelah tayang dan dilaporkan oleh pengguna.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini