jurnalistika.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata ulang distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) dengan menghapus pengecer mulai 1 Februari 2025. Langkah ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan menekan lonjakan harga di tingkat pengecer.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan, kebijakan ini akan membuat distribusi elpiji 3 kg lebih terkontrol dan transparan.
“Jadi satu mata rantai, pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi distribusi itu tercatat secara keseluruhan,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dengan penghapusan pengecer, elpiji 3 kg hanya bisa diperoleh melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Agen resmi Pertamina juga dilarang menjual gas subsidi ini ke pengecer.
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan di Kontrakan Tangsel, Diduga Korban Pembunuhan
Pemerintah berharap kebijakan ini akan membantu masyarakat mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga sesuai yang ditetapkan.
“Ini kan bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat, bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Yuliot.
Selain itu, pendataan distribusi elpiji subsidi diharapkan lebih rapi. Dengan sistem pencatatan yang jelas, kebutuhan riil masyarakat terhadap elpiji 3 kg dapat diketahui dengan lebih akurat.
“Kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan (elpiji 3 kg) sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, mungkin juga ini agar tidak terjadi oversupply, atau untuk (menekan) penggunaan elpiji-nya yang tidak tepat,” tambahnya.
Pengecer Bisa Jadi Pangkalan Resmi
Pemerintah memberikan opsi bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg dengan menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Namun, mereka harus memenuhi syarat administratif, seperti memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 yang mewajibkan subpenyalur memiliki NIB agar dapat menyalurkan elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak.
Pertamina sebagai badan usaha penyalur juga wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Ditjen Kementerian ESDM.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.