Jurnalistika
Loading...

Pemerintah Resmi Kurangi Libur Akhir Tahun, Berikut Hari Libur Bersama di Akhir Tahun

  • Guntur

    01 Des 2020 | 20:58 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id – Libur akhir tahun  Pemerintah mengurangi jumlah cuti bersama. Kepastian hal  tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)  Muhadjir Effendy dalam konferensi Pers, Selasa (01/12/2020).

Sebelum melakukan Konferensi Pers, Muhadjir Effendy terlebih dahulu mengadakan rapat koordinasi yang turut hadir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag)  Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Hasil dari rapat memutuskan untuk mengurangi libur panjang akhir tahun sebanyak 3 hari.

Baca Juga : UMKM Bersama Kadin Tangsel PB Menjawab Tantangan Era Digital

“Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, 28, 29, 30 dan setelah ini akan kesepakatan akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag,” ungkap Muhadjir Effendy di Istana Merdeka.

Keputusan ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.

“PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan. Hari ini insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan,” ungkapnya.

Muhadjir Effendy juga menjelaskan mengenai hari libur yang tetap ada di akhir tahun.

“Yang libur adalah sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal. 24,25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu,” ungkapnya.

“Karena 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” tambahnya.

Sebelumnya Cuti bersama akan dilaksana pada tanggal 24 desember sampai dengan 3 Januari 2021. Hal ini  terbilang sebagai libur panjang.

Langkah ini diambil  Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, sesuai dengan Arahan dari Presiden Jokowi yang meminta dikurangi.

cuti bersama

Libur akhir tahun

Libur panjang

Menko PMK

Mudik

Muhadjir Effendy


Populer

Penyebab PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami