jurnalistika.id – Menyusul putusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam kondisi pailit, pemerintah menyiapkan langkah untuk menjaga kesejahteraan karyawan perusahaan tekstil tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Sritex.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ujar Agus Gumiwang dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Setumpuk Masalah Keuangan Sritex Sejak 2021
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, empat kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja, sedang mengkaji berbagai opsi dan skema penyelamatan untuk Sritex.
“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tambah Agus.
Kasus pailit Sritex bermula dari permohonan PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditor, yang mengajukan pembatalan perjanjian damai terkait restrukturisasi utang sejak 2022.
Baca juga: Sejarah Sritex, Berdiri Sejak Era Orde Baru, Pailit di 2024
Pada Rabu (23/10), permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang, yang memutuskan untuk membatalkan rencana perdamaian PKPU yang disepakati pada Januari 2022.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” ujar Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini