Jurnalistika.id – Pemerintah telah memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat setelah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa malam (20/07/21)
Menyusul perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri).
Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 6 Hari
Inmendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Seperti diketahui Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri No.19/2021 masih menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketigabelas Inmendagri tersebut.
Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan.
Baca Juga: Berbagi Daging Qurban, Berbagi Asupan Gizi Hewani
Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintah di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol yang ketat.
Sebelumnya diketahui, Koordinator PPKM darurat, Luhut B Pandjaitan mengatakan, setelah perpanjangan ini habis, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM darurat. Tetapi nanti akan menggunakan kategori level mulai dari level 1 sampai 4.
“Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat,” kata Luhut saat wawancara bersama KompasTV, Selasa (20/7).