jurnalistika.id – Proses pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik jual-beli suara.
Pemilihan yang seharusnya menjadi ajang demokrasi justru diduga dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi.
Pemilihan Ketua RW di Tangsel mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 103 Tahun 2022. Aturan ini menetapkan Ketua RW tidak dipilih langsung oleh warga, melainkan ditentukan oleh Ketua RT di wilayah tersebut.
Sistem ini dikritik karena dianggap membuka celah bagi praktik politik uang yang merusak proses demokrasi lokal.
Warga Keluhkan Dugaan Politik Uang
Sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi pemilihan setelah mendengar kabar bahwa beberapa calon Ketua RW harus mengeluarkan uang agar mendapatkan dukungan dari Ketua RT.
Seorang warga berinisial AN mengaku bahwa dalam pemilihan kali ini, dukungan lebih condong kepada mereka yang bersedia memberikan imbalan finansial.
“Akibatnya, pemilihan yang seharusnya berorientasi pada kualitas dan kepemimpinan berubah menjadi sekadar transaksi yang menguntungkan pihak tertentu. Ibarat saya mau mencalonkan RW diminta angka Rp 20 juta untuk mendapat suara dari satu RT,” ujar AN.
Baca juga: Polisi Gerebek Karaoke di Tangsel, 27 Orang Diamankan
Menurutnya, praktik semacam ini bukan hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kesejahteraan warga.
“Calon yang mengeluarkan biaya besar untuk menang bisa saja berusaha mengembalikan modalnya melalui cara yang tidak etis, seperti penyalahgunaan anggaran atau kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu,” lanjutnya.
Ia juga mengkhawatirkan efek jangka panjang dari praktik ini, terutama terhadap partisipasi warga dalam proses demokrasi di tingkat komunitas.
“Jika praktik ini terus terjadi, warga bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemilihan di tingkat komunitas, sehingga partisipasi mereka dalam proses demokrasi akan semakin rendah,” tutupnya.
Kelurahan Bantah Adanya Praktik Kecurangan
Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Serua Indah, Nurshobah, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi terkait dugaan transaksi suara dalam pemilihan Ketua RW. Ia menegaskan hingga saat ini, pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai detik ini tidak ada laporan dari warga maupun Ketua RT terkait dugaan transaksional. Isu ini membuat saya kaget karena tidak jelas sumbernya,” kata Nurshobah.
Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh proses pemilihan bisa berjalan dengan lancar dan tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Gerai Mie Gacoan Serpong Disegel Satpol PP, Ini Alasannya
“Pemilihan Ketua RT sebelumnya telah berjalan lancar sesuai Perwal No. 103 Tahun 2022. Saya berharap pemilihan Ketua RW juga dapat berjalan dengan mekanisme yang sama tanpa ada kecurangan,” tegasnya.
Meskipun pihak kelurahan membantah adanya praktik politik uang, keresahan di kalangan warga masih tinggi. Masyarakat mendesak adanya transparansi serta pengawasan lebih ketat agar pemilihan benar-benar berjalan adil dan demokratis.
Jika dugaan jual-beli suara terus dibiarkan, mereka khawatir sistem kepemimpinan di tingkat lokal semakin kehilangan kredibilitas dan tidak lagi mencerminkan aspirasi warga.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini
Sumber: iNews