jurnalistika.id – Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menangkap pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang menyebar ancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan di wilayah Jember, Sabtu (13/1/2024). Terungkap orang di balik akun tersebut adalah seorang pria inisial AWK berusia 23 tahun.
“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.
Lebih detail, Sandi menjelaskan, AWK ditangkap pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Ia menambahkan pihaknya bisa melakukan penangkapan tidak lepas dari bantuan informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi,” tuturnya.
Baca juga: Heboh! Anies Baswedan Dapat Ancaman Penembakan di Medsos, Timnas Amin Minta Diusut
Usai penangkapan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AWK telah mengaku sebagai pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.
“Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” ungkap Sandi.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.