jurnalistika.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih predikat zona hijau untuk kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 di Provinsi Banten. Atas prestasi itu, Pemkab Tangerang mendapat penghargaan dari Ombudsman RI.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar di Aula Dharma Wanita Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/12/21).
Dedy Irsan mengatakan, Pemkab Tangerang berhasil meraih nilai 84,27 sehingga meraih predikat tinggi kepatuhan pelayanan publik 2021.
Penghargaan tersebut, jelas Dedy, juga secara nasional diberikan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang berprestasi.
“Alhamdulillah Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Banten yang mendapat peringkat zona hijau. Dan mampu mempertahankan prestasi yang ada, yang lain turun. Pemkab Tangerang dapat mempertahankan dan meningkatkan lagi,” katanya.
Ombusman RI mengapresiasi dan berharap pelayanan publik di Kabupaten Tangerang akan semakin lebih baik lagi mengingat semakin hari makin banyak penduduknya.
Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, mengatakan piagam penghargaan dari Ombusman karena Pemkab Tangerang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021.
Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian secara transparan dan sangat ketat.
“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang sudah bekerja keras mempertahankan maupun menyempurnakan pelayanan publik. Kami juga masih mendapati ada beberapa kekurangan yang Insya Allah nanti tahun depan, kita perbaiki dan kita lengkapi lagi,” jelasnya.
Menurutnya, yang paling penting adalah penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk seluruh OPD agar berbuat yang lebih baik lagi di tahun 2022 terutama mengenai pelayanan publik.
Baca juga: