jurnalistika.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui pelarangan masyarakat melakukan Sahur On The Road (SOTR) selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2022.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo mengatakan, pelarangan itu karena instruksi dari Kepolisian Resort (Polres) Tangsel.
“Kita kerjasama dengan pihak kepolisian tadi sudah dijamin oleh pihak kepolisian,” ujarnya kepada wartawan di Serpong Utara, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Bambang, kepolisian sudah memiliki program rutin sendiri mengenai poin pengawasan. Selain itu, pemkot juga akan melakukan koordinasi berjenjang ke tingkat RT/RW.
“Sekarang juga kita akan melakukan koordinasi untuk pengawasan bersama di setiap wilayah secara berjenjang,” ucapnya.
Baca juga: Podcast Rusuh PWI Tangsel Tayang Perdana, Pilar Cerita Tentang Banyak Hal
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Metro Tangerang Selatan melarang masyarakat untuk tidak melakukan SOTR.
Polisi akan mengetatkan pengawasan di sejumlah titik dengan mendirikan pos pemantauan.
Terutama di sejumlah titik yang rawan dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas).
“Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa, sesuai perintah atasan, yakni bapak Kapolda Metro Jaya melarang adanya kegiatan SOTR. Dengan adanya arahan tersebut kita melarang keras kegiatan itu,” tegas Kapolres Tangsel, AKPB Sarly Sollu, Kamis (30/3/22).
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah jatuh pada Minggu (3/4/22) besok.