Jurnalistika.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghimbau warganya untuk tidak melakukan shalat id berjamaah pada perayaan Idul Adha 1442 H .
Hal itu disampaikan oleh Wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie karena sesuai dengan aturan PPKM Darurat mengenai zona merah Covid-19.
“dengan sangat terpaksa saya sampaikan, tanggal 20 besok untuk tidak melaksanakan shalat id berjamaah, Hal ini sesuai dengan Surat edaran dari Menteri Agama untuk daerah yang berlaku PPKM” ungkapnya di Rumah Dinas Wali kota Tangsel. Serpong (16/07/21)
Baca Juga: Meski Kasus Positif Terus Meningkat, Pandangan Benyamin Terkait PPKM Darurat Sangat Efektif
Benyamin menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan instruksi Mendagri No.19 tahun 2021 tentang perubahan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat No. 15 tahun 2021 di wilayah Jawa & Bali.
“di pasal 18 itu dikatakan bahwa tempat ibadah saat ini tidak digunakan untuk jamaah, tapi untuk sendiri boleh,” terangnya
Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel dan Kemenag Tangsel telah membuat Surat Edaran aturan shalat Idul Adha dan proses penyembelihan Hewan qurban.
Himbauan terkait ditiadakan Shalat Idul Adha berjamaah itu tertulis di Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2318/Kesra.
Kepala kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Nomor 443/2318/Kesra dan Nomor 1236.1/KK.28.08.01/HM.01/07/21 tentang penerapan PPKM dalam kegiatan Idul Adha 1442.
Baca Juga: Warga Tangsel, Ini Penyebab Bansos Tunai Belum Cair