jurnalistika.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan aturan terbaru terkait jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, Senin (4/4/22).
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama pelaksanaan ibadah puasa.
“Antara lain kelab malam, diskotek, pub, bar, rumah biliar, terapi air, hingga rumah pijat,” ucap Benyamin.
Baca juga: Polres Tangsel Dirikan Pos Pantau di 8 Titik, Ini Lokasinya
Selain itu, tambah Benyamin, usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional.
Adapun ketentuannya, terang Benyamin, adalah makan di tempat atau dine-in sejak pukul 12.00 WIB. Di samping itu, karena PPKM masih berlaku, fasilitas ini hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar, mulai pukul 12.00 pukul 04.00 pagi,” sambungnya.
Kemudian, sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun diizinkan buka mulai pukul 12.00 WIB hingga jam operasional Mal tersebut tutup.
“Yang berbeda adalah restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba,” ujar Benyamin.
Baca juga: DLH Tangsel: Volume Sampah Rumah Tangga Meningkat Saat Puasa
Lebih lanjut, Benyamin meminta jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut.
“Agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini,” pungkasnya.