Jurnalistika
Loading...

Pemprov Banten Larang ASN Cuti dan Keluar Kota Saat Nataru

  • Firman Sy

    12 Des 2021 | 18:27 WIB

    Bagikan:

image

Foto: PLT Sekda provinsi Banten, Muhtarom (Dok/Bantenprov.go.id)

jurnalistika.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti. Selain itu, ASN di lingkungan Pemprov Banten juga dilarang bepergian keluar daerah pada libur natal dan tahun baru (Nataru) sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor : 800/3106-BKD/2021, yang diteken oleh Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (PLT Sekda) Provinsi Banten, Muhtarom.

SE tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun  2022.

Kemudian SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Pemprov Banten.

Larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti Kabupaten/ Kota Pandeglang, Lebak, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cilegon.

Sedangkan bagi ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah wajib mendapat persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Sementara itu, cuti dapat diberikan kepada ASN yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting dengan perjanjian kerja.

Pemberian cuti tersebut, diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:

ASN

Banten

nataru 2022

Pemprov Banten


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami