jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima pendaftaran 794 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Masa pendaftaran kini resmi telah ditutup.
Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mz mengatakan, tahapan selanjutnya setelah pendaftaran bacaleg ditutup yakni tahapan verifikasi administrasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan dokumen bacaleg yang akan dilakukan mulai 15 hingga 23 Mei 2023.
“(setelah masa pendaftaran ditutup) itu adalah tahapan verifikasi, keabsahan. Keabsahan ijazahnya, MCU (Medical Check Up)-nya, dilaksanakan tanggal 15 sampai 23 Mei,” kata Taufik di Kantor KPU.
Partai Gelora dan Partai Buruh menjadi parpol terakhir yang mendaftarkan Bacalegnya. Hingga masa pendaftaran ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, KPU Kota Tangsel telah menerima daftar nama bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Dari ke-18 parpol yang telah mendaftarkan kadernya tersebut, tercatat ada 794 Bacaleg yang akan berkompetisi memperebutkan 50 kursi DPRD. Berikut rincian jumlah bacaleg masing-masing parpol yang telah didaftarkan ke KPU Kota Tangerang Selatan.
- PKB, 50 Bacaleg
- GERINDRA, 50 Bacaleg
- PDIP, 50 Bacaleg
- GOLKAR, 50 Bacaleg
- NASDEM, 50 Bacaleg
- BURUH, 37 Bacaleg
- GELORA, 31 Bacaleg
- PKS, 50 Bacaleg
- PKN, 17 Bacaleg
- HANURA, 50 Bacaleg
- GARUDA, 28 Bacaleg
- PAN, 50 Bacaleg
- PBB, 50 Bacaleg
- DEMOKRAT, 50 Bacaleg
- PSI, 50 Bacaleg
- PERINDO, 50 Bacaleg
- PPP, 50 Bacaleg
- UMMAT, 31 Bacaleg
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.
(fsy/red)