Jurnalistika
Loading...

Penetapan Tersangka Tidak Sah, Pegi Setiawan Akan Dibebaskan

  • Jurnalistika

    08 Jul 2024 | 18:15 WIB

    Bagikan:

image

Polisi berpakaian sipil mengawal Pegi Setiawan, tengah, tersangka utama pembunuhan pasangan Cirebon tahun 2016, di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu, 26 Mei 2024. (Antara Photo/Raisan Al Farisi)

jurnalistika.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hakim Eman Sulaeman memerintahkan pembebasan segera Pegi Setiawan, tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Pegi diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana. Namun, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Inara Rusli Berancana Ajak Anaknya Jenguk Virgoun yang Tengah Direhabilitasi

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” lanjut ucap Eman.

Ada putusan ini, Polda Jabar juga diminta untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi. Serta memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” Pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang terhadap delapan tersangka lainnya, tidak disebutkan adanya penyelidikan polisi terhadap Pegi. Hakim memerintahkan agar Pegi segera dibebaskan, menghentikan penyelidikan pembunuhan terhadapnya, dan memulihkan reputasinya.

Baca juga: Terlibat Skandal, Pengisi Suara Sabo di Anime One Piece Mengundurkan Diri

Kasus ini mencuat setelah Vina dan pacarnya diduga dibunuh oleh 11 anggota geng motor. Vina diduga dirudapaksa sebelum dibunuh pada 27 Agustus 2016. Jenazah mereka ditemukan di jalan layang di Cirebon keesokan harinya.

Pengacara Jogie Nainggolan mengklaim bahwa polisi mengabaikan bukti forensik dan tidak memeriksa rekaman kamera keamanan atau melakukan tes DNA untuk memverifikasi klaim pemerkosaan. Delapan terpidana mencabut kesaksian sebelumnya, menyatakan bahwa mereka tidak mengenal korban, Pegi, atau dua buronan yang terlibat.

Sumber

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami