jurnalistika.id – Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Cecep Darmawan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
Seruan ini berkaitan dengan aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Sebab, menurutnya kebijakan itu berpotensi disalahgunakan.
“Jangan parsial hanya lihat dari aspek kesehatan semata tanpa melihat aspek etis, agama, budaya, dan lainnya,” ujar Cecep saat dihubungi pada Selasa (6/8/2024).
Dia mengkhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dapat memicu peningkatan angka seks bebas di kalangan kaum muda.
Baca juga: DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Menurut Cecep, meskipun tujuan awal dari aturan tersebut baik untuk edukasi, deteksi dini, dan pelayanan alat reproduksi bagi pelajar dan remaja, namun penerapannya harus dikaji ulang.
“Malah bisa disalahgunakan menurut saya. Harus dikaji ulang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ini,” ungkapnya.
Cecep menegaskan, penggunaan alat kontrasepsi seharusnya diperuntukkan bagi pasangan yang telah terikat dalam ikatan perkawinan.
Jika alat kontrasepsi diberikan kepada pelajar dan remaja, hal ini seolah menunjukkan sikap permisif pemerintah terhadap hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.
Langgar Prinsip Pendidikan
Selain melanggar norma kesusilaan, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dinilai bertentangan dengan norma agama serta prinsip pendidikan di Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
“Tidak menyuruh orang melakukan perbuatan seks bebas tetapi seakan permisif. Justru ini bertentangan dengan prinsip edukasi. Di mana pendidikan melarang orang melakukan seks bebas sedini mungkin,” ungkapnya.
Cecep meminta agar pemerintah segera meninjau kembali aturan tersebut dan menyelaraskannya dengan aturan lainnya. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih dan kontradiksi dalam penerapannya.
“Pemerintah harus sadar ini ada potensi kemana-mana dampaknya. Saya minta tinjau ulang revisi aturan itu lakukan juga kajian dari berbagai pihak, dan sebaikanya formulasikan aturannya sepeti apa,” tutupnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini