Jurnalistika
Loading...

Pengumuman! Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup

  • Firman Sy

    19 Okt 2022 | 16:24 WIB

    Bagikan:

image

Foto: ilustrasi obat sirup. (Dok: istimewa)

jurnalistika.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menghentikan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup. Termasuk semua jenis obat dalam bentuk cair.

Instruksi tersebut sebagai respon adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) di berbagai wilayah di Indonesia dalam dua bulan terakhir.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 8 dari SE yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022 itu.

Tak hanya penjualan obat sirup, Kemenkes juga meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Menurut SE itu, orang tua harus waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah 6 tahun. Bila gejala tersebut terjadi, orang tua diimbau agar anak segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

Lebih lanjut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.

SE Kemenkes tersebut merespon peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun dalam dua bulan terakhir. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab meningkatnya kasus tersebut.

Baca berita jurnalistika lainnya di Google News klik di sini.

gagal ginjal

Kemenkes

obat sirup


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami