Jurnalistika.id – Founder Sobat Cyber Indonesia, Al Akbar Rahmadillah menilai kabar tutupnya layanan GIG oleh Indosat Mega Media (IM2) pada tanggal 25 November mendatang berpotensi merugikan konsumen.
“Kita melihat seharusnya ada pilihan untuk konsumen dan juga kalau kita melihat kasusnya BOLT dulu mereka bisa membuat skema terkait penyelamatan layanan untuk konsumen,” kata Akbar kepada Jurnalistika.id, Minggu (22/11).
Akbar mengatakan, informasi penutupan layanan GIG oleh IM2 yang disampaikan melalui surat selebaran di sosial media Indosat GIG tidak pasti dan membuat konsumen bertanya-tanya.
“Di lini masa media sosial tak sedikit yang menanyakan perihal kepastian nasib Indosat GIG usai mereka mendapatkan email pemberitahuan dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, Ia menegaskan akan mengawal dan mengadvokasi konsumen terkait pelayanan yang diputus Indosat GIG.
“Kami akan advokasi melalui penjaringan data dan kita akan mendampingi konsumen. Kita akan melaporkan ini kepada BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” terangnya.
Bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh Indosat mari kita sama-sama untuk meng-klik tautan berikut ini : https://s.id/kontakpengaduankonsumenindosatGIG
Sebelumnya, Indosat Mega Media (IM2) memutuskan untuk menutup layanan internet tetap GIG, paling lambat 25 November 2021.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh pengguna GIG, Jumat (19/11), Indosat IM2 menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti Sebesar Rp1,3 Triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka Indosat M2 menyatakan layanan GIG berhenti beroperasi paling lambat 25 November 2021.
“Kami menyampaikan perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan 25 November 2021,” tulis dalam surat pemberitahuan Indosat IM2.
Baca juga: