Jurnalistika
Loading...

Penyebab Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup 2024 Versi OCCRP

  • Jurnalistika

    31 Des 2024 | 14:35 WIB

    Bagikan:

image

Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat saat menyampaikan kuliah umum di Gaston Hall, Gedung Healy, Georgetown University, Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin, 13 November 2023. (Dok. sekneg.go.id)

jurnalistika.id – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi masuk daftar finalis tokoh paling korup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Pengumuman ini disampaikan melalui situs resmi lembaga independen yang dikenal sebagai organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia tersebut.

Setiap tahun, OCCRP memilih figur yang dinilai telah memberikan kontribusi besar terhadap kejahatan terorganisir dan korupsi melalui penghargaan Person of the Year in Organized Crime and Corruption.

Untuk tahun 2024, penghargaan ini diberikan kepada Presiden Suriah Bashar Al Assad yang baru-baru ini digulingkan. Namun, selain Bashar Al Assad, ada lima tokoh lain yang masuk daftar finalis, salah satunya Jokowi.

Baca juga: Janji dan Kenyataan Dua Bulan Kepemimpinan Prabowo Subianto

Nama-nama tersebut terpilih berdasarkan hasil voting yang melibatkan pembaca, jurnalis, dan juri dari berbagai belahan dunia.

“Kami meminta (voting) nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP. Para finalis yang memperoleh suara terbanyak tahun ini adalah: Presiden Kenya William Ruto, Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, Pengusaha India Gautam Adani,” demikian pernyataan OCCRP pada Selasa (31/12/2024).

Indikator Penilain Tokoh Paling Korup

OCCRP menjelaskan bahwa penilaian ini melibatkan publik secara langsung. Lembaga ini membuka nominasi untuk Corrupt Person of the Year sejak November 2024.

Prosesnya publik diminta mengajukan nama melalui formulir daring yang tersedia hingga 5 Desember 2024.

Selain pembaca, OCCRP juga menerima nominasi dari jurnalis, akademisi, pelaku bisnis, dan penegak hukum. Nominasi ini kemudian disaring berdasarkan suara terbanyak untuk menentukan finalis.

Menurut Drew Sullivan, penerbit OCCRP, penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk korupsi yang dapat mengakibatkan instabilitas politik dan sosial.

“Pemerintah yang korup ini melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah,” kata Sullivan.

Sekilas tentang Penghargaan OCCRP

OCCRP telah memberikan penghargaan ini sejak tahun 2012. Tujuannya menyoroti tokoh atau organisasi yang dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap kejahatan dan korupsi global.

Tahun lalu, penghargaan ini diberikan kepada Jaksa Agung Guatemala María Consuelo Porras. Pada tahun 2022, penghargaan diberikan kepada pemimpin tentara bayaran Rusia Yevgeny Prigozhin.

Sementara Presiden Belarusia Aleksandr Lukashenko memenangkannya di tahun 2021. Nama-nama lain yang pernah menerima penghargaan ini termasuk Presiden Brasil Jair Bolsonaro (2020), dan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (2017).

Penghargaan ini tidak selalu ditujukan kepada individu. Misalnya, pada 2018 penghargaan ini diberikan kepada Danske Bank, bank terbesar di Denmark, yang terlibat dalam skandal pencucian uang besar-besaran di Estonia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Jokowi terkait masuknya namanya dalam daftar OCCRP.

Pengumuman ini menjadi sorotan global karena memperlihatkan bagaimana dunia memandang isu korupsi di tingkat negara. Meski bersifat kontroversial, penghargaan ini bertujuan untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan dan sektor publik.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

jokowi


Populer

Profil Patrick Dorgu, Rekrutan Pertama Ruben Amorim di Manchester United
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami