jurnalistika.id – Perjalanan kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memasuki babak baru usai berjalan cukup panjang. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hasto pada Kamis (20/2/2025).
Penahanan dilakukan KPK setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap bersama mantan kader PDIP, Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.
Kasus Hasto Kristiyanto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Kala itu, tim penyelidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Namun, Hasto dan Harun berhasil lolos dari upaya penangkapan.
Baca juga: Benyamin-Pilar Janjikan Tangsel Lebih Maju Usai Dilantik Prabowo
Informasi ini terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim Biro Hukum KPK mengungkap Hasto sempat menjadi target penangkapan dalam OTT tersebut.
“Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan,” ujar anggota tim biro hukum KPK dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).
Kasus Meredup di Tengah Pergantian Penyidik
Meski namanya sempat disebut dalam penyelidikan awal, Hasto tidak muncul dalam putusan persidangan para terdakwa lainnya. Sementara itu, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron hingga kini.
Namun, upaya pengusutan kasus ini sempat meredup setelah Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, mengganti seluruh penyidik yang menangani perkara.
Baca juga: Band SUKATANI Diduga Dipaksa Minta Maaf Usai Lagu ‘Bayar-Bayar-Bayar’ Viral
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang memburu Harun, AKBP Rossa Purbo Bekti, bahkan dipulangkan ke Mabes Polri, yang menyebabkan pencarian Harun semakin kabur.
Kendati demikian, isu ini kembali mengemuka menjelang tahun-tahun politik. Setelah protes dari sejumlah pegawai, Rossa dikembalikan ke KPK dan pencarian Harun kembali dilakukan.
Tim penyidik bahkan sempat mendeteksi keberadaan Harun di luar negeri.
Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka
Pada 10 Juni 2024, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatannya setelah stafnya, Kusnadi, digeledah dan barang-barang seperti buku catatan serta ponsel milik Kusnadi dan Hasto disita.
Puncaknya, pada akhir Desember 2024, pimpinan baru KPK periode 2024-2025 menggelar ekspose kasus dan menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam penyuapan Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, serta melakukan upaya menghalangi penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa sebagian dana suap kepada Wahyu berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Hasto juga diduga terlibat dalam menggagalkan OTT KPK pada 2020. Ia disebut menginstruksikan Harun untuk menghancurkan bukti komunikasi dengan cara merendam ponsel di dalam air dan melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Gugat Praperadilan, tetapi Kalah
Tak terima dengan status tersangka, Hasto mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Ia menuding KPK bertindak sewenang-wenang dengan menetapkannya sebagai tersangka tanpa penyelidikan yang sah.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Djuyamto yang menilai permohonan Hasto kabur.
“Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua Surat Perintah Penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal permohonan praperadilan,” ujar Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Meski kalah, Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua dengan permohonan yang lebih terperinci. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret mendatang.
Menjalani Panahanan Oleh KPK
Di tengah proses gugatan praperadilan, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Hasto. Ia dipanggil sebagai tersangka pada Senin (13/2/2025), tetapi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan praperadilan masih berlangsung.
Namun, KPK kembali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025). Hasto akhirnya memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.
Setelah diperiksa selama lebih dari tujuh jam, KPK mengumumkan penahanan Hasto selama 20 hari ke depan.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025,” kata Setyo.
Dengan penahanan ini, perjalanan hukum Hasto Kristiyanto memasuki fase baru. Sementara itu, pencarian terhadap Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020, terus menjadi tanda tanya besar dalam kasus ini.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
Sumber: Berbagai sumber