Jurnalistika.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur ketentuan tentang waktu libur pekerja. Dalam Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu itu, waktu libur pekerja menjadi hanya satu hari dalam seminggu.
Waktu libur tersebut menghapus aturan libur pekerja 2 hari dalam satu minggu yang berlaku sebelumnya. Aturan tersebut seperti dalam kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan waktu libur pekerja paling sedikit hanya satu hari dalam seminggu tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja. Dengan bunyi lengkap sebagai berikut:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; danb. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Kemungkinan dua hari
Kendati demikian, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat jatah libur dua hari dalam seminggu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
Jadi bagi pekerja yang jam kerjanya di antara 7-8 jam per hari masih memiliki kemungkinkan untuk mendapat jatah libur dua hari dalam sepekan.
“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” sebut Pasal 77 ayat (2).
Pada ayat selanjutnya di pasal yang sama menyatakan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Perppu Ciptaker soal poin libur pekerja akan diatur PP
Perppu itu tidak menjabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (*).
Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.