jurnalistika.id – Petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” di laman Charge.org telah ditandatangani oleh 92.017 orang per Kamis (19/12/2024) pukul 07.44 WIB.
Petis yang digagas oleh Bareng Warga tersebut mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Penggagas petisi menilai kebijakan tersebut tidak tepat. Mengingat ekonomi tengah sulit ditambah angka pengangguran masih tinggi di Indonesia.
Dalam petisinya, mereka mengingatkan bahwa daya beli masyarakat sudah merosot sejak Mei 2024.
Baca juga: Daftar Kebutuhan Sehari-hari Terdampak PPN 12 Persen
“Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulis Bareng Warga.
Petisi tersebut juga menyoroti potensi peningkatan masalah sosial akibat kenaikan PPN, seperti bertambahnya tunggakan pinjaman online di masyarakat.
Kenaikan PPN, Keputusan DPR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan ditentukan oleh pemerintah, melainkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Airlangga, kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan DPR pada sidang paripurna 7 Oktober 2021.
“Jadi yang menentukan bukan pemerintah,” ujar Airlangga pada Selasa (17/12/2024) di Jakarta Timur.
Ia menambahkan bahwa hampir seluruh fraksi di DPR, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyetujui undang-undang tersebut.
Barang Mewah Jadi Sasaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa kategori mewah yang umumnya dikonsumsi oleh penduduk dengan pengeluaran menengah ke atas (desil 9–10).
Beberapa contoh barang premium yang akan dikenai PPN 12 persen antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging wagyu, ikan salmon, dan king crab.
Baca juga: Simulasi Beli Baju Lebaran Kena PPN 12 Persen
Jasa pendidikan internasional, layanan kesehatan VIP, serta listrik rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA juga termasuk dalam kategori ini.
“Kami akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Barang Pokok Tetap Bebas PPN
Untuk meredam kekhawatiran masyarakat, Sri Mulyani menegaskan bahwa barang pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu tetap bebas dari PPN.
Jasa pendidikan dan kesehatan reguler, angkutan umum, serta pemakaian air juga tidak akan dikenai pajak.
Selain itu, komoditas seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyakita masih dikenai PPN 11 persen dengan skema insentif pajak ditanggung pemerintah.
Kendati demikian, protes masyarakat terhadap kebijakan ini terus bergulir, menunjukkan bahwa kenaikan PPN menjadi isu sensitif di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini