Jurnalistika
Loading...

Petisi Tolak PPN 12 Persen Lampaui 171 Ribu Tanda Tangan

  • Jurnalistika

    23 Des 2024 | 10:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi.

jurnalistika.id – Petisi daring terkait penolakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah melebihi 171 ribu tanda tangan pada Senin (23/12/2024) pagi.

Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini diprakarsai oleh kelompok Bareng Warga dan telah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024.

Terpantau hingga pukul 10.33 WIB, petisi tersebut telah didukung oleh 171.878 orang dengan target 200 ribu tanda tangan. Dalam petisinya, inisiator menyebut kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memperparah kesulitan ekonomi masyarakat, mengingat daya beli masyarakat masih lemah.

Baca juga: 5 Alasan Kenapa PPN 12 Persen Perlu Ditolak

Inisiator petisi merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat sekitar 4,91 juta pengangguran terbuka per Agustus 2024. Selain itu, dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen di antaranya berada di sektor informal dengan jumlah mencapai 83,83 juta orang.

“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM), akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis kelompok Bareng Warga.

Petisi tersebut juga menyoroti ketimpangan upah minimum yang jauh dari kebutuhan dasar. Berdasarkan data BPS 2022, standar hidup layak di Jakarta membutuhkan Rp14 juta per bulan, sementara UMP Jakarta tahun 2024 hanya Rp5,06 juta.

“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” lanjut mereka dalam petisi.

Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025

Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Namun, protes terhadap kebijakan ini terus menguat. Perwakilan massa aksi penolakan PPN 12 persen bahkan menyerahkan petisi ini ke Sekretariat Negara RI pada Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Daftar Kebutuhan Sehari-hari Terdampak PPN 12 Persen

Risyad Azhary, perwakilan kelompok Bareng Warga, mengatakan bahwa mereka akan terus memantau langkah pemerintah.

“Pokoknya, jangan sampai lewat, sampai nanti hari H kita lihat juga, kalau sampai benar-benar masih dipaksain berarti kita tahu memang hari ini pemerintah enggak berpihak kepada kelas pekerja, kelas penengah, dan kaum bawah,” tegas Risyad usai menyerahkan petisi.

Penolakan terhadap kenaikan PPN ini juga disuarakan oleh sejumlah politikus, partai, dan tokoh masyarakat. Mereka meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan tersebut, dengan alasan kekhawatiran akan daya beli masyarakat yang semakin tergerus.

Dengan momentum petisi yang terus bertambah, pemerintah harus segera merespons aspirasi masyarakat untuk menghentikan rencana kenaikan PPN.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

PPN

PPN 12 persen

ppn naik


Populer

Profil Patrick Dorgu, Rekrutan Pertama Ruben Amorim di Manchester United
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami