jurnalistika.id – Restoran Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang harus dikantongi sebelum sebuah usaha dapat beroperasi secara legal.
Baca juga: Baru Buka Kurang Setahun, RANS Nusantara Hebat BSD Sudah Tutup
PBG menjadi syarat utama dalam pendirian bangunan komersial, termasuk restoran. Tanpa dokumen ini, bangunan dianggap tidak memiliki izin resmi untuk berdiri dan beroperasi, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum.
Lantas, apa sebenarnya PBG dan mengapa begitu penting? Yuk, kenali lebih jauh!
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah dokumen perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya PBG, pemilik bangunan bisa melakukan berbagai kegiatan seperti membangun, merenovasi, merawat, atau bahkan mengubah struktur bangunan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Gerai Mie Gacoan Serpong Disegel Satpol PP, Ini Alasannya
Namun, semua perubahan tersebut tetap harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah hanya akan menerbitkan PBG jika rencana teknis yang diajukan telah melalui kajian yang melibatkan tenaga ahli dari berbagai bidang, termasuk profesional konstruksi dan akademisi dari perguruan tinggi.
Mengapa PBG Penting?
PBG tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi memiliki peran penting dalam memastikan bangunan yang berdiri aman dan legal. Berikut beberapa fungsi utama PBG:
1. Menjamin Legalitas Bangunan
Dengan PBG, sebuah bangunan dianggap sah di mata hukum. Tanpa dokumen ini, bangunan berisiko disegel atau bahkan dibongkar oleh pihak berwenang.
2. Menjamin Standar Keamanan
PBG memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna. Ini termasuk aspek ketahanan bangunan terhadap gempa atau bencana lainnya.
3. Mencegah Sengketa
Tanpa izin yang jelas, pemilik bangunan bisa mengalami kendala hukum, baik dengan pemerintah maupun pihak lain yang terdampak oleh keberadaan bangunan tersebut.
4. Pendataan Bangunan
PBG juga berfungsi sebagai data resmi bagi pemerintah untuk mengawasi pertumbuhan bangunan di suatu daerah. Dengan adanya dokumen ini, tata kota bisa lebih tertata dan sesuai dengan perencanaan wilayah.
Bagaimana Cara Mengajukan PBG?
Bagi pemilik usaha atau individu yang ingin mengurus PBG, pengajuannya kini bisa dilakukan secara daring melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar Akun di situs SIMBG.
- Konfirmasi Email untuk mengaktifkan akun.
- Login ke sistem dan pilih layanan PBG/SLF.
- Isi Data Permohonan sesuai dengan jenis bangunan yang diajukan.
- Unggah Dokumen Teknis dan Administratif sesuai persyaratan.
- Pantau Status Permohonan dan perbaiki berkas jika ada kekurangan.
- Bayar Retribusi sesuai dengan estimasi yang ditentukan sistem.
- Tunggu Penerbitan PBG setelah semua proses selesai.
Berapa Lama Proses Penerbitan PBG?
Proses penerbitan PBG bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil konsultasi teknis. Berikut perkiraan waktu yang dibutuhkan:
- Pendaftaran dan Pelengkapan Data: 1 Hari Kerja
- Konsultasi Teknis: 3–27 Hari Kerja
- Pembayaran Retribusi: 1 Hari Kerja
Jika semua persyaratan terpenuhi tanpa kendala, maka PBG bisa terbit dalam waktu yang relatif singkat.
Kasus Mie Gacoan: Pelajaran bagi Pengusaha
Kasus penyegelan Mie Gacoan di Serpong menjadi contoh nyata pentingnya memiliki PBG sebelum membuka usaha. Meskipun restoran tersebut populer dan memiliki banyak pelanggan, namun ketidaksiapan dalam perizinan akhirnya berdampak pada operasional bisnis mereka.
Bagi pengusaha lain yang ingin membuka usaha di bidang kuliner atau sektor lain, memastikan legalitas bangunan sebelum beroperasi adalah langkah yang tidak boleh diabaikan.
Selain menghindari sanksi hukum, kepemilikan PBG juga mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi serta tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan pelanggan.
Jika masih ragu mengenai proses perizinan PBG, masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi https://simbg.pu.go.id untuk mendapatkan panduan lengkap, termasuk estimasi biaya retribusi yang harus dibayarkan.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini