jurnalistika.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tampaknya bakal berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, paslon nomor urut 02, Ruhamaben-Shinta, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ruhamaben menyatakan pihaknya mengajukan gugatan ke MK terkait PHPU Pilkada 2024. Dia mengklaim adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Jika ada sesuatu yang kira-kira dalam materi terdapat yang melanggar hukum. Kita proses untuk mencari keadilan itu,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Gugatan tersebut tercatat di akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ruhamaben-Shinta sebagai pemohon dan KPU Tangerang Selatan sebagai pihak termohon.
Baca juga: Airin Legowo Kalah di Pilkada Banten 2024, Ucapkan Selamat ke Pemenang
Namun, Ruhamaben tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai kecurangan yang dimaksud.
“Perkara tersebut sudah sepenuhnya dikuasakan kepada tim. Kita serahkan seluruh urusan ke tim hukum dan advokasi,” katanya.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Muhammad Taufiq Mizan, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menegaskan Pilkada 2024 telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Dia juga menyatakan telah merekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024 pada 5 Desember 2024. Dimana hasilnya pasangan nomor urut 01, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih suara sebanyak 354.027.
Sementara, pasangan nomor urut 02, Ruhamaben-Shinta mengantongi 212.740 suara. Yang unggul adalah pasangan nomor urut 01.
MK yang akan menentukan apakah akan ada perubahan pada hasil Pilkada Tangsel 2024 atau tidak.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.