Jurnalistika
Loading...

Pleno KPU: Julham Firdaus Layak Gantikan Nurhayati

  • Firman Sy

    25 Agt 2021 | 11:48 WIB

    Bagikan:

image

Photo: Julham Firdaus (Dok: Pribadi)

Jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar pleno dan menentukan Julham Firdaus sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nurhayati Yusup dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel.

Julham dinyatakan lolos berdasarkan pleno KPU kota Tangsel setelah melalui proses verifikasi berkas untuk menggantikan Hj. Nurhayati Yusup yang meninggal dunia.

“Kami menetapkan Pak Julham Firdaus sebagai PAW dari Partai Demokrat, Untuk mekanismenya sendiri, kami melihat suara terbanyak setelah almarhumah (Nurhayati, red),” kata Anggota di KPU Tangsel Ajat Sudrajat, dikutip DetakBanten, Rabu (25/8).

Ada pun persyaratan lain yang telah diperiksa adalah bahwa Julham tidak sedang menjabat di lembaga negara, Pengacara, Notaris dan lainnya. Dengan begitu, Julham lolos administrasi.

“Hasil pleno sudah kami sampaikan kembali ke Sekretariat DPRD Kota Tangsel. jadi proses selanjutnya ada di DPRD Kota Tangsel, sampai pada proses pelantikannya,” ungkap Ajat.

Baca Juga: PAW Fraksi Partai Demokrat DPRD Tangsel Dalam Proses

Julham Firdaus, Calon Dewan Dari Buaran

Diketahui, Julham merupakan Caleg DPRD Tangsel dari Dapil Serpong-Setu yang mendapatkan suara kedua terbanyak dengan memperoleh 2.713 suara pada pileg 2019 lalu, Sementara Nurhayati meraih 6.535 suara.

Sementara itu, Kepala Bagian Legislasi DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPU Kota Tangsel terkait pleno calon nama PAW yang diajukan Partai Demokrat.

“Iya, kami sudah terima surat dari KPU, dan tadi kami sampaikan surat itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, khususnya di bagian pemerintahan untuk mendapatkan surat pengantar ke Gubernur Banten,” terang Yudi.

Baca Juga: Musrenbang Kota Tangsel Resmi Dibuka, Fokus Wujudkan Tangsel Lestari

Setelah mendapatkan surat pengantar dari Walikota Tangsel, Jelas Yudi, selanjutnya surat permohonan itu akan diserahkan ke Gubernur Banten untuk dicek terlebih dahulu terkait surat dan berkas lainnya.

Jika sudah dinyatakan lengkap, maka Gubernur Banten akan mengeluarkan Surat Keputusan PAW atas nama Julham Firdaus.

“Untuk prosesnya juga ada batas waktu, yaitu surat dari Pimpinan DPRD menyampaikan ke Gubernur melalui Walikota paling lambat 7 hari. Sedangkan Walikota menyampaikan ke Gubernur paling lambat 7 hari. Dan Gubernur mempunyai waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan dengan Keputusan Gubernur,” jelasnya.

DPRD Kota Tangsel

Julham Firdaus


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami