Poin dan Link Download Keputusan MenpanRB No. 16 Tahun 2025 Terkait PPPK Paruh Waktu

  • Jurnalistika

    15 Jan 2025 | 10:05 WIB

    Bagikan:

image

Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025. (Usapan layar)

jurnalistika.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, resmi menandatangani Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 Senin (13/1).

Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 menghadirkan skema baru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Baca juga: BUMN DAMRI Buka Lowongan Kerja 2025: Jadwal, Syarat, Posisi, dan Cara Daftar

Sistem ini memungkinkan pegawai mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran dari instansi pemerintah tempat mereka bertugas.

Program ini dirancang untuk:

  1. Menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor strategis.
  2. Menyelesaikan isu penataan pegawai non-ASN atau honorer yang selama ini menjadi perdebatan.

Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu

Menurut Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu difokuskan untuk mengisi posisi penting di instansi pemerintah. Berikut daftar jabatan yang ditetapkan:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan: Membantu kebutuhan tenaga pengajar, khususnya di daerah dengan kekurangan guru.
  • Tenaga Kesehatan: Mengisi posisi tenaga medis dan paramedis di fasilitas layanan kesehatan.
  • Tenaga Teknis: Memberikan dukungan teknis di berbagai sektor pemerintahan.
  • Pengelola Umum Operasional: Menangani tugas administratif di instansi pemerintah.
  • Operator Layanan Operasional: Membantu pengelolaan sistem operasional harian.
  • Pengelola Layanan Operasional: Memastikan layanan publik berjalan sesuai standar.
  • Penata Layanan Operasional: Mengelola tata kelola pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.

Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?

Tidak semua orang bisa langsung mendaftar untuk posisi ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon pegawai, yaitu:

  1. Non-ASN Terdaftar di Database BKN: Calon pegawai harus tercatat dalam pangkalan data pegawai non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lulus: Mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi belum berhasil lolos, tetap memiliki kesempatan di jalur ini.
  3. Peserta Seleksi PPPK 2024 yang Tidak Dapat Lowongan: Calon yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan penempatan juga diprioritaskan.

Baca juga: Lowongan CPNS BGN 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

Keputusan MenpanRB No. 16 Tahun 2025 tidak hanya memberikan peluang baru, tetapi juga menjadi solusi atas permasalahan pegawai non-ASN yang selama ini sering diabaikan.

Link Mengakses Informasi Lengkap

Bagi yang ingin tahu lebih detail tentang aturan ini, Anda bisa membaca dokumen lengkap Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

File PDF-nya tersedia untuk diunduh melalui tautan resmi yang disediakan oleh KemenpanRB atau di sini.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

keputusan menpanrb no 16 tahun 2025

link download