jurnalistika.id – Pengacara Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid, menegaskan keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang dibangun sebagai upaya melindungi lahan masyarakat dari ancaman abrasi.
Hal itu diungkapkan Muannas saat menjelaskan polemik terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik ASG yang disebut-sebut berada di kawasan pagar laut.
“Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang. Waktu itu, pemerintah enggak ada. Mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi,” ujar Muannas, Kamis (23/1/2025).
Muannas menegaskan, SHGB milik kliennya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, dan bukan di tengah perairan seperti yang disangkakan publik.
Baca juga: Pemilik Pagar Laut di Tangerang Terancam Denda Rp18 Juta per Kilometer
Ia menjelaskan, lahan tersebut dibeli ASG beberapa tahun lalu langsung dari masyarakat setempat yang tengah berjuang mempertahankan tanah mereka dari abrasi.
“Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling satu kecamatan. Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” jelas Muannas.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya menemukan 266 SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Dari jumlah tersebut, sertifikat tersebut terbit pada 2022–2023 dan dimiliki oleh PT IAM, PT CIS, serta beberapa perorangan.
“Ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai, dan itu akan ditinjau ulang,” kata Nusron, Rabu (22/1/2025).
Nusron menambahkan, proses investigasi terhadap keabsahan sertifikat-sertifikat tersebut membutuhkan waktu karena diperlukan pemeriksaan detail dengan mencocokkan peta wilayah secara teliti.
Polemik pagar laut Tangerang hingga kini terus menjadi sorotan publik, terutama menyangkut kepemilikan sertifikat yang terindikasi melanggar garis pantai.
Pemerintah masih terus menyelidiki, termasuk mengungkap tiga bidang tambahan yang belum dirinci terkait pemilik maupun luasannya.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.