Jurnalistika
Loading...

Polemik Vaksin Booster Ketiga Khusus Nakes Digunakan Pejabat

  • Firman Sy

    27 Agt 2021 | 04:40 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi Vaksin

Jurnalistika.id Dalam banyak kesempatan Pemerintah kerap menegaskan untuk saat ini suntikan ketiga vaksin corona (booster) hanya untuk tenaga kesehatan (nakes). sejak awal Juli lalu demi memberikan perlindungan lebih kepada para nakes.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021, vaksinasi dosis ketiga hanya hanya untuk tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung lainnya yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Per Jumat (27/8) pukul 11.00 WIB, baru sebanyak 502,719 tenaga kesehatan yang menerima vaksin suntikan ketiga. Hal tersebut berdasarkan data Kemenkes dari situs vaksin.kemkes.go.id.

Artinya, baru sepertiga atau 34,23 persen dari total target sebanyak 1.468.764 yang menerima booster. Dengan demikian, masih ada sekitar 991.449 tenaga kesehatan yang belum menerima.

Polemik Booster Menyasar Pejabat

Namun ironisnya, meski banyak nakes yang belum dapat booster, suntikan ketiga ini sudah mulai ‘menyasar’ para pejabat.

Sejumlah pejabat seperti Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor hingga Panglima TNI Hadi Tjahjanto mengaku sudah mendapat suntikan dosis ketiga Covid-19.

Hal itu terdengar dalam obrolan Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pejabat saat melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur, kemarin. Rekaman video percakapan itu sempat tersiar di kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang kini telah dihapus. 

Dokter pribadi Panglima TNI, dr Mukti Arja Berlian SpPD, mengatakan bahwa Hadi menerima booster menggunakan Booster Secretome Stem Cell Mesenchymal (MSC) hipoksia dari Stem Cell Tali Pusat bayi manusia.

Selain itu, Wabup Toraja Utara Frederik V Palimbong dan Kapolres AKBP Yudha Wiradjati Kusuma juga dapat booster pada saat hari perdana launching dosis ketiga vaksin corona.

Baca Juga: Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin, Ini Alasan Kemendag

Pendiri LaporCOVID-19, Irma Hidayana mengaku miris dengan adanya pengakuan sejumlah pejabat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster, Menurut Irma, para pejabat tersebut telah melanggar regulasi.

“Para pejabat itu melanggar regulasi Kemenkes. Menkes harus beri sanksi, tapi ya apa berani?” ujar Irma seperti dikutip Tempo pada Jumat, (27/8).

Selain itu, ujar Irma, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga semestinya mendapat sanksi berat. “Sebab kewenangan untuk memberikan vaksin berada di bawah tanggungjawab Menkes sepenuhnya,” tuturnya.

Irma menyebut, sikap para pejabat ini sungguh memberikan contoh buruk. “Kelakuan pejabat ini tidak patut. Ini sangat melukai keadilan buat setiap warga negara. Apalagi masih banyak orang yang belum vaksin,” ujar dia.

Booster ketiga

Budi Gunadi Sadikin

Kemenkes

Pejabat

Vaksinasi


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami