Jurnalistika.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan vaksinasi massal pada tanggal 12-16 Juli 2021 di Mall Teras Kota Tangsel.
Vaksinasi Covid-19 umum kali ini untuk umur 18 tahun ke atas dan tidak diperuntukkan untuk warga yang sudah terdaftar di program vaksi Gotong Royong atau telah didaftarkan oleh perusahaan sebelumnya.
Meski umum, Dinas kesehatan (Dinkes) Tangsel hanya memberikan kepada warga yang memiliki KTP Tangsel. Berbeda dengan ucapan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie yang menjelaskan bahwa vaksinasi sudah tidak melihat KTP Tangsel.
Baca juga: Bansos PPKM Darurat, Cek Tanggal dan Caranya
“Vaksinasi ternyata sekarang harus selesai sampai bulan Agustus, dan jumlahnya yang harus divaksin adalah 954.000 jiwa, sehingga 1 hari sampai bulan Agustus setidaknya kami harus melakukan vaksinasi sebanyak 15.000 oleh masyarakat di Tangerang Selatan ini, dengan tidak lagi melihat tentunya KTP,” ungkap Benyamin di Kantor Pemkot Tangsel, Kamis (01/07/2021).
Tapi hal tersebut berbeda yang dilakukan Dinkes Tangsel yang masih memberikan ketentuan menggunakan KTP Tangsel.
Kepala Dinkes Tangsel, dr. Allin mengatakan, stok vaksin yang terbatas membuat Dinkes fokus ke warga ber-KTP Tangsel.
“Saat ini kita fokus ke ktp tangsel dulu , bila stok vaksin ada kita akan perlebar sasarannya,” ujar dr. Allin melalui pesan WhatsApp, Rabu (07/08/2021).
Sampai saat ini, kejelasan dari warga non KTP Tangsel untuk vaksinasi belum ada.
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, PKL Malam Kebingungan
Sementara, Surat Edaran Kementerian Kesehatan sudah menghapus penggunaan KTP sebagai syarat vaksin di Indonesia.