jurnalistika.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan selain menetapkan JFN sebagai tersangka, pihak kepolisian juga akan memeriksa pemilik truk ugal-ugalan di Cipondoh dan perusahaan ekspedisi terkait.
Pemeriksaan ini, menurut Ade Ary, dilakukan untuk mencari tahu mengapa JFN, yang sebenarnya berstatus kernet, bisa bertugas sebagai sopir pada saat kejadian.
“Tim penyidik juga akan atau berproses memeriksa penanggung jawab atau pemilik atau perusahaan dari angkutan ekspedisi ini,” kata Ade Ary, Rabu (6/11/2024).
“Kami juga akan menelusuri siapa yang seharusnya mengemudi dan mengapa akhirnya kernet yang berada di balik kemudi,” jelasnya lebih lanjut.
Baca juga: Tragis! Truk Boks Ugal-Ugalan Tabrak Sejumlah Pengendara di Cipondoh
Dari hasil penyelidikan awal, JFN dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 20 juta sesuai Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, tersangka JFN sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena menjadi sasaran amukan warga sesaat setelah kecelakaan.
Sementara itu, kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk menuntaskan peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam kecelakaan ini.
Truk Ugal-ugalan di Cipondoh
Sebelumnya, Insiden kecelakaan terjadi di kawasan Cipondoh, Tangerang pada Kamis (29/10/2024) akibat ulah sopir truk berinisial JFN (24) yang mengemudikan truknya secara ugal-ugalan dan menabrak belasan kendaraan di jalan.
Baca juga: Sopir Truk Ugal-Ugalan di Cipondoh Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Aksi sembrono tersebut tak hanya merusak sejumlah kendaraan, tetapi juga menyebabkan beberapa orang mengalami luka. Polisi telah menetapkan JFN sebagai tersangka atas insiden ini.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.