Jurnalistika
Loading...

Polisi Dalami Dugaan TPPO di Panti Asuhan Darussalam An’nur Kota Tangerang

  • Jurnalistika

    10 Okt 2024 | 11:25 WIB

    Bagikan:

image

Polisi menunjukkan foto tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang yang masuk dalam daftar pencarian orang (TPO). (Antara//Muhammad Iqbal)

jurnalistika.id – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kota Tangerang.

Tiga pengurus panti tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua yayasan, Sudirman (49). Ia bersama dua pengurus lainnya, Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29).

Baca juga: Ironis! Panti Asuhan di Tangerang Malah Jadi “Sarang Predator Anak”

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menginformasikan pihak kepolisian sedang memperdalam penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh kasus TPPO, meski dia belum menjelaskan secara rinci mengenai dugaan tersebut.

“Ada indikasi mengarah ke perdagangan orang di mana para tersangka mengeksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Zain dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari Tempo, Kamis (10/10/2024).

Zain menambahkan sejauh ini, penanganan kasus difokuskan pada tindakan pencabulan dan pelecehan seksual. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Kunciran Indah, Korban Alami Kerusakan Fisik

Mereka juga dihadapkan pada Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.

“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis,” tuturnya.

Satu Tersangka Masih Buron

Saat ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar telah ditahan, sedangkan Yandi Supriyadi masih dalam pencarian. Ketiga pengurus yayasan ini diduga terlibat dalam tindakan pencabulan dan pelecehan terhadap anak laki-laki di panti asuhan, dengan berbagai rentang usia.

Kasus ini mulai terungkap ketika seorang remaja berusia 16 tahun melaporkan telah menjadi korban pencabulan oleh pengurus yayasan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada dua korban lain yang teridentifikasi, yaitu J dan M.

Setelah itu, empat nama korban tambahan juga ditemukan. “Penyidik melakukan visum terhadap seluruh korban. Hasilnya sementara diketahui mereka merupakan korban,” ungkap Zain.

Baca juga: Bayi 11 Bulan yang Dijual Ayahnya di Tangerang Dikembalikan ke Ibu Kandung

Dean Desvi, yang mendampingi serta menjadi pelapor bagi 11 anak yang menjadi korban, memastikan jumlah anak yang terdata sebagai korban terus bertambah.

Saat ini, total korban yang telah terdata mencapai 25 orang. “Yang baru lapor 11 anak. Saat ini sudah ada korban lagi yang kami data dan sedang kami siapkan untuk melapor,” ungkap Dean.

Ia menyebut telah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi para korban. Menurutnya, ia masih terus menerima laporan dari keluarga anak panti asuhan itu yang diduga menjadi korban tersangka.

“Satu per satu mulai speak up, ana-anak ini ternyata bukan saja yatim piatu, tapi ada juga yang punya orangtua tapi dari kalangan tidak mampu,” tuturnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

kasus panti asuhan tangerang

kasus pencabulan panti asuhan

panti asuhan kunciran

panti asuhan Tangerang


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami