jurnalistika.id – Polisi menggerebek tempat karaoke di kawasan Raca Saga, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), yang diduga menjadi lokasi praktik hiburan malam tidak berizin
Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari 14 pria dan 13 wanita yang bekerja sebagai lady companion (LC).
“Telah mengamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 14 laki-laki, 13 wanita penghibur,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
Baca juga: Polda Jateng Akui Minta Sukatani Klarifikasi, Bantah Ada Intimidasi
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (22/2) malam. Selain mengamankan 27 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk minuman keras berbagai merek, alat kontrasepsi, dan pelumas.
“Mengamankan 5 kondom Sutra dan 15 pelumas,” tambah Dhady.
Usai diamankan, mereka didata berdasarkan identitas dan kendaraan masing-masing sebelum akhirnya dipulangkan.
Polisi juga memberikan imbauan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang dinilai dapat merugikan diri sendiri.
“Karena kegiatan tersebut dapat merugikan diri sendiri,” tutupnya.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menertibkan praktik hiburan malam ilegal di wilayah Tangerang Selatan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini