jurnalistika.id – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar praktik peredaran narkoba yang beroperasi di sebuah kontrakan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita ratusan gram sabu siap edar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan dua pelaku berinisial GAS dan DS ditangkap saat tengah berada di dalam kontrakan yang mereka gunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi penyimpanan narkoba.
“Telah diamankan dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 161,6 gram,” kata Victor dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Tak Diberi Minuman, Preman Bacok Pemilik Warung di Ciledug
Menurut Victor, kontrakan tersebut sengaja dipilih untuk menyamarkan aktivitas mereka dalam mengedarkan sabu.
“Keduanya mengedarkan narkoba dengan modus operandi menjadikan kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal,” ucapnya.
Puluhan Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 42 paket sabu yang telah dibungkus dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,24 gram hingga 102,1 gram.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital serta dua unit alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Terdapat 42 paket sabu mulai dengan berat 0,24 gram hingga 102,1 gram, selain itu juga diamankan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi,” ujar Victor.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Terlarang di Tangerang, 2.500 Butir Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp323,2 juta, dengan asumsi harga Rp2 juta per gram.
“Dengan disitanya barang bukti tersebut, telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Victor.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” ucap Victor.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini