jurnalistika.id – Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial EK ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (22/2/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.500 butir obat terlarang, yang terdiri dari 270 butir Tramadol dan 1.146 butir Hexymer.
Baca juga: Benyamin-Pilar Pimpin Tangsel Lagi, Warga Harap Bisa Tunaikan Janji
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, AKP Suyadi, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Dari penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan total 2.500 butir obat terlarang,” ujar Suyadi.
Jual Obat Tanpa Resep, Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Obat-obatan ini sering disalahgunakan dan bisa membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat ini.
Baca juga: Dilantik di Istana,Walkot Tangerang Sachrudin Janji Permudah Layanan Publik
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Suyadi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dan selalu memastikan bahwa obat yang dikonsumsi berasal dari sumber yang resmi.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.