jurnalistika.id – Polisi berhasil meringkus pelaku begal payudara yang viral di sosial media berinisial FPS di Sragen. Pemuda berusia 25 tahun itu mengaku iseng saat melakukan aksi cabulnya.
Penangkapan itu bermula dari unggahan video di instagram oleh @icws_infocegatanwilayahsragen, pada Minggu (27/1/22) malam.
Berbekal unggahan tersebut, Polisi lantas melacak keberadaan FPS kemudian meringkusnya di rumahnya di Sragen Wetan.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, ada dua korban yang sudah membuat laporan, masing masing berinisial MH dan AA.
Dia menjelaskan, untuk korban pertama, pelaku melakukan aksinya di bawah jembatan tol Jalan Raya Gemolong – Sragen pada Minggu (23/1/22).
Terhadap korban MH, tersangka melakukan perbuatannya di tempat kejadian bawah jembatan tol, tepatnya di Dukuh Karang tengah Desa Sidoharjo Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
“Korban berikutnya yang sedang mengendarai motor di depan SPBU Bantar, Jalan Raya Sragen-Bolang. Di hari yang sama, pukul 14.00,” urainya.
Kedua korban mengaku dibuntuti saat berkendara sendirian, lalu di berhentikan oleh pelaku.
Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara meremas payudara.
Saat ini, kata Yuswanto, tersangka tengah menjalani tahap observasi, namun sudah dalam status tersangka.
“Apabila dari observasi tersebut memenuhi persyaratan, maka terhadap tersangka akan di lanjutkan ke tingkat penuntutan, “ lanjutnya.
Selain itu, untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan psikiater. Polisi menduga pelaku mengidap gangguan jiwa.
Meski begitu, pelaku begal payudara yang telah meresahkan warga Sragen itu tetap dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor, helm dan pakaian FPS saat beraksi.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Tangsel Amankan 24 Kg Ganja Siap Edar