jurnalistika.id – Seorang pemuda di Pandeglang berinisal DA berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang karena ketahuan mengedarkan obat-obatan terlarang. Pemuda yang diketahui berumur 26 tahun itu diamankan saat berada di salah satu warung yang beralamat di Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi.
Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana menerangkan penangkapan yang terjadi pada Minggu (22/1/2023) sekitar 21.00 WIB itu dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat setempat.
Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan pelaku sedang berada di dalam warung.
“Penangkapan DA berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan salah satu warung di Desa Kadudampit kerap terjadi transaksi terlarang,” kata Ilman, Rabu (25/1) dikutip PMJ News.
Polisi temukan obat terlarang di saku pelaku
Robiana lantas menjelaskan, ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa obat terlarang yang ditemukan di saku pelaku. Dia membenarkan bahwa yang diedarkan merupakan obat keras tanpa izin.
“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sebanyak 5 butir obat merk Tramadol HCI yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Bacar juga: Dinkes Kota Tangerang Sidak Apotek Pastikan Tidak Jual Obat Sirup
Tidak sampai itu, ketika digeledah lebih lanjut polisi juga menemukan satu buah dompet berwarna coklat. Di dalamnya terdapat obat dengan jenis serupa dalam kemasan sebanyak 25 butir.
Selain itu, polisi juga menggeledah rak piring yang berada di dapur warung. Di sana ditemukan obat terlarang dengan merek berbeda yakni Trihexyphenidyl sebanyak 96 butir.
Barang Haram itu Didapat Pelaku dari DPO
Selanjutnya, Ilman menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari seseorang yang juga merupakan daftar incaran polisi. Kendati demikian identitas orang tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
“Pelaku mengaku bahwa obat tersebut didapat dari seorang DPO adapun uang sebesar Rp30.000, merupakan hasil dari penjualan obat,” tuturnya.
Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut. Ilman menjelaskan, DA akan dikenakan beberapa pasal sebagai ganjaran atas tindakannya.
“Atas perbuatannya, DA akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.
(arn)