jurnalistika.id – Polisi meringkus lima pencuri 50 ekor kambing di Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pencuri ternak kambing di Kecamatan Cilograng itu sangat meresahkan masyarakat sebab hampir setiap hari warga kehilangan ternak kambing.
Ia menyebutkan kelima pelaku itu berinisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50). Komplotan ini ditangkap petugas setelah warga Desa Lebak Tipar melapor ke Polsek Cilograng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda dengan total 50 ekor kambing. Dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka sebagai penadah.
Kepolisian setempat juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Cayla, satu senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal.
“Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat,” katanya menjelaskan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News
sumber: Antara